Lengkapi Dokumen Ini kalau JHT Mau Cair 100% Sebelum 56 Tahun!

Lengkapi Dokumen Ini kalau JHT Mau Cair 100% Sebelum 56 Tahun!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 18:30 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
JHT Jamsostek/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini peserta JHT baru bisa mencairkan dana JHT-nya 100% bila sudah berusia 56 tahun.

Adapun aturan baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT sendiri pun merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah dana JHT ini bisa dicairkan sebelum pensiun?

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan dana JHT miliknya sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa dilakukan sebanyak 30 persen dengan sejumlah syarat.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Sedangkan untuk dapat melakukan klaim JHT, peserta harus memenuhi kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Syarat Mencairkan dana JHT BPJamsostek

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek adalah sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan dana JHT secara online:

1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Selain itu peserta juga dapat mengajukan pencairan dana JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut cara mencairkan dana JHT secara langsung atau ke kantor cabang:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Sebagai informasi, dalam peraturan baru, dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun. Namun, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak berlaku pada 4 Februari hingga 4 Mei 2022.

Demikian cara mencairkan dana JHT 100% sebelum usia 56 tahun. Namun perlu dicatat bahwa cara tersebut berlaku sebelum aturan baru ditetapkan, jadi bila memang diperlukan segera cairkan dana JHT milikmu sebelum 4 Mei 2022 mendatang.

(fdl/fdl)

Hide Ads