JHT vs JKP Lebih Gede Mana? Bos BPJamsostek Bongkar Hitungannya

JHT vs JKP Lebih Gede Mana? Bos BPJamsostek Bongkar Hitungannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Feb 2022 16:05 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun atau cacat total hingga meninggal dunia. Untuk pekerja yang mengalami PHK ketika berusia di bawah 56 tahun bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja (JKP).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bagi pekerja yang kena PHK, pemerintah menetapkan JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan.

"Manfaat JKP pertama adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan dan batasan upah maksimal Rp 5 juta," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan manfaat JKP dapat diberikan sebanyak tiga kali, artinya seorang pekerja dapat jaminan dari risiko terkena PHK selama masih dalam usia kerja.

Anggoro juga menjelaskan jika dilihat dari data klaim JHT yang terbesar berasal dari pekerja dengan masa kepesertaan 1-3 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita gunakan data tersebut dan dengan gunakan asumsi nilai tengah masa peserta 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta maka manfaat tunai JHT yang didapat adalah sebesar kurang lebih Rp 7 juta," ujarnya.

Lalu jika dibandingkan manfaat JKP upah dan masa kerja yang sama peserta dapat manfaat tunai 6 bulan adalah sebesar Rp 10,5 juta.

"Tidak hanya itu, tabungan JHT nya masih tetap utuh yaitu sebesar Rp 7 juta dan dikembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun. Kesimpulannya manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan JKP dibanding JHT jangka pendek," jelas dia.

Simak Video 'BPJS Ketenagakerjaan Investasikan Rp 372,5 T Dana JHT':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads