Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Bos BPJamsostek Jawab Polemik JHT hingga Perbandingan dengan JKP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 06:15 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo/Foto: BP Jamsostek

Disimpan di Surat Utang Sampai Deposito

Anggoro menyebutkan pada 2021 total dana program JHT mencapai Rp 372,5 triliun dengan hasil investasi Rp 24 triliun dan total iuran Rp 51 triliun. Dia menyebutkan pembayaran klaim sebesar Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi.

"Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro menambahkan, dana JHT Rp 372,5 triliun dialokasikan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. "Kami mengelola sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal," jelas dia.

Dia merinci sebanyak 65% dari dana tersebut kami investasikan ke obligasi dan surat berharga di mana 92% merupakan surat utang negara (SUN). Lalu sebanyak 15% diinvestasikan di deposito lebih dari 97% di bank BUMN dan BPD.

ADVERTISEMENT

Beda JKP dan JHT

Dia menyebutkan manfaat JKP pertama adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan dan batasan upah maksimal Rp 5 juta

Dia menjelaskan manfaat JKP dapat diberikan sebanyak tiga kali, artinya seorang pekerja dapat jaminan dari risiko terkena PHK selama masih dalam usia kerja.

Anggoro juga menjelaskan jika dilihat dari data klaim JHT yang terbesar berasal dari pekerja dengan masa kepesertaan 1-3 tahun.


(kil/ara)

Hide Ads