JHT Ditahan Sampai 56 Tahun, Hotman Paris Singgung Kasus Jiwasraya-Asabri

JHT Ditahan Sampai 56 Tahun, Hotman Paris Singgung Kasus Jiwasraya-Asabri

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 16:57 WIB
Di Hitam Putih, Trans7, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/16)
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta -
Ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi JiwasrayaHotman Paris, Pengacara

Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati karena membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, itu mensyaratkan pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Iuran yang disetorkan oleh pekerja dan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan pun dikelola oleh lembaga tersebut di sejumlah instrumen investasi. Hotman tak mau kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan pesertanya kembali terulang di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dana JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu adalah uang dia (pekerja), nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi misalnya sampai menahan puluhan tahun," kata Hotman lewat tayangan video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip detikcom Jumat (18/2/2022).

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?" sambung Hotman.

ADVERTISEMENT

Berkaca dari kasus di atas, Hotman mengingatkan Menaker untuk berhati-hati menahan uang buruh berupa Jaminan Hari Tua hingga 56 tahun.

"Tolong hati-hati, Bu, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari si pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun," tambahnya.

Simak Video 'Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT: Di Mana Logikanya!':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/dna)

Hide Ads