Hotman Paris pun mengingatkan kasus Jiwasraya dan Asabri. Jangan sampai dana JHT bernasib sama seperti dana di Jiwasraya dan Asabri.
"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?" sambung Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kasus di atas, Hotman mengingatkan Menaker untuk berhati-hati menahan uang buruh berupa Jaminan Hari Tua hingga 56 tahun.
"Tolong hati-hati, Bu, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari si pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun," tambahnya.
(hns/hns)