Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 19 Feb 2022 18:37 WIB
Ribuan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/02/2022).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di change org. Lewat aturan ini, pencairan JHT 100% hanya bisa dilakukan pada umur 56 tahun.

Seperti dilihat detikcom, petisi itu diteken 420.712 pada pukul 18.30 WIB, dan Jumlah tersebut terus bertambah. Targetnya bisa mencapai 500.000 tanda tangan

Petisi itu dibuat Suhari Ete. Lewat petisi itu, dia menjelaskan, dalam Pasal 3 aturan itu disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulisnya.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Padahal, kata dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujarnya.

(acd/hns)

Hide Ads