Fakta-fakta Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Fakta-fakta Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 20 Feb 2022 11:00 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk jual beli tanah. Ini berlaku pada 1 Maret 2022 jika ada masyarakat yang mendaftarkan hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Begini Fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Peraturan Pemerintah

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. "Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja," kata dia kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Sofyan Jalil tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepesertaan Harus Aktif

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Dia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan. "Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional," ujar dia.

Ada Sekitar 30 K/L yang Diminta Aturan Ini

Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN," kata dia.




(kil/zlf)

Hide Ads