Buruh Gugat Aturan Baru JHT ke Pengadilan Kamis Ini!

Buruh Gugat Aturan Baru JHT ke Pengadilan Kamis Ini!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 14:47 WIB
Ribuan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/02/2022).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut akan didaftarkan pada Kamis atau Jumat pekan ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, pihaknya meminta aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan.

Sebab, JHT yang baru bisa dicairkan secara penuh setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meresahkan kaum buruh jika sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KSPI rencanakan itu kalau nggak Kamis, hari Jumat, karena KSPI ini kan bareng-bareng serikat lain termasuk Partai Buruh. Kan banyak serikat-serikat yang melanjutkan Partai Buruh itu. Mungkin sekitar hari Kamis atau Jumat," katanya kepada detikcom, Senin (21/2/2022).

Dia juga meluruskan informasi bahwa gugatan akan didaftarkan di PTUN, bukan Mahkamah Agung (MA). Saat ini draf gugatan sedang disiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Sudah masuk dalam draf gugatan yang akan kita ajukan ke PTUN ya bukan ke MA. Jadi ke PTUN karena kita menggugat prosedur administrasi negaranya yang dilanggar oleh menteri," papar Said.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menghormati langkah hukum yang diambil oleh serikat buruh terhadap Permenaker 2/2022.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis baru-baru ini.

Simak video 'KSPSI Minta Diskusi dengan Menaker Terkait JHT':

[Gambas:Video 20detik]






(toy/zlf)

Hide Ads