Buruh Kasih Waktu Menaker Seminggu Cabut Aturan Baru JHT, Ancam Demo Besar!

Buruh Kasih Waktu Menaker Seminggu Cabut Aturan Baru JHT, Ancam Demo Besar!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 12:35 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diperbaiki. Tindakan itu diapresiasi oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal membuat kesimpulan bahwa permintaan revisi yang dimaksud Jokowi adalah cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dengan demikian aturan tentang JHT kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja kena PHK bisa langsung mencairkan JHT paling lama satu bulan setelahnya.

"Mendesak Menteri Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Hal ini sesuai instruksi Jokowi yang meminta agar dana JHT dipermudah bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit seperti ini.

"Dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Jika tidak, maka pihak buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran lagi. "Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.

Menurut Said, Menaker tinggal mengeluarkan aturan baru yang menyatakan dua hal. Pertama, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Sudah, cukup sampai situ. Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian yang terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut kami kebijakannya melawan kebijakan presiden. Ini benar-benar harus kita waspadai," imbuhnya.

Said mengaku pihak buruh telah berkirim surat ke Jokowi pada Senin lalu yang isinya meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT dicabut.

"Partai buruh sudah mengirim surat pada Senin yang lalu ke Bapak Presiden Jokowi. Inti surat itu adalah meminta dicabut (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tandasnya.

(aid/ara)

Hide Ads