Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi wejangan terhadap perbankan nasional yang mulai merambah ke metaverse.
Mahfud menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang saat ini digunakan oleh penyedia jasa keuangan (PJK), termasuk bank sudah semakin pesat hingga merambah ke metaverse.
"Di antaranya penggunaan financial technologies (teknologi keuangan), kemudian artifisial intelijen, aset virtual, bahkan ada PJK bank yang telah mempublikasikan penggunaan metaverse," kata Mahfud dalam webinar yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu dia meminta para penyedia jasa keuangan dapat menyikapi dengan bijak atas pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Mahfud berpesan agar bank tetap berpedoman sesuai komitmen Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
"Perkembangan teknologi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Mahfud hendaknya penyedia jasa keuangan mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), yakni yang muncul sehubungan dengan perkembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.
"FATF sendiri telah mendefinisikan teknologi baru itu adalah proses, metode dan kemampuan inovatif yang digunakan dengan tetap mematuhi program APU-PPT (anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme)," lanjut Mahfud.
Mahfud menambahkan, dirinya mendorong penggunaan teknologi baru supaya penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital.
Lihat juga video 'Uang Pemda yang Mengendap di Bank Tembus Rp 157 T':