Pemerintah memastikan untuk pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah memenuhi syarat, bisa mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Memang, program ini belum diluncurkan secara resmi tapi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022 lalu.
Manfaat JKP ini berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungannya adalah manfaat uang tunai diberikan (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Nah upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.
Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk assessment/penilaian diri dan konseling karir.
Selanjutnya juga ada pelatihan berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Berikut syarat pekerja yang bisa mendapatkan program JKP dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Warga Negara Indonesia
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Bekerja pada Pemberi Kerja (PK)/Badan Usaha (BU) skala usaha menengah besar yang sudah mengikuti 4 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
- Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.