NIK Akan Jadi Nomor Registrasi BPJS Kesehatan

NIK Akan Jadi Nomor Registrasi BPJS Kesehatan

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Jumat, 25 Feb 2022 18:30 WIB
NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Kewajiban mempunyai BPJS Kesehatan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan menjadi prasyarat bagi warga negara yang ingin mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan RPJMN 2020 - 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan di tahun 2024 sudah harus minimal berjumlah 98%. Untuk mengejar target tersebut, maka dibuatlah INPRES No. 1 Tahun 2022 itu," kata Ghufron dalam diskusi publik bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron juga menambahkan persoalan penggunaan NIK dalam semua urusan layanan publik, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, diskusi, dan bekerja sama dengan tokoh agama, perusahaan, tokoh masyarakat, hingga influencer.

Menurut data BPJS Kesehatan, saat ini kepesertaan publik di BPJS Kesehatan baru mencapai 86% atau sebanyak 236 juta dari total penduduk. Artinya untuk mencapai target 98% sampai 2024 maka tinggal 12% lagi

ADVERTISEMENT

Saat ini integrasi sudah mulai dilakukan untuk upaya tersebut, hanya saja masih diperlukan beberapa penyempurnaan.

NIK adalah satu-satunya identitas diri WNI yang diakui secara nasional. Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Apapun jenis pelayanan publik yang diperlukan WNI harus diberikan pemerintah dengan menggunakan dasar NIK ini.

Artinya, jika berjalan dengan baik, penggunaan NIK untuk semua macam pelayanan publik dapat berjalan dan dimonitor oleh pemerintah. Seperti, penyaluran dana bansos, data pemilih, pembuatan SIM, layanan kesehatan dan pensiun dan sebagainya.

Munculnya Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2022 , yang mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ditujukan kepada 30 Kementerian/Lembaga terkait dengan pelayanan publik dan Pemerintah Daerah agar mereka mendorong seluruh WNI untuk bergabung di BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Saat ini, INPRES tersebut telah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads