Cara dan Syarat Cairkan JHT Jamsostek, Tak Perlu Tunggu 56 Tahun!

Cara dan Syarat Cairkan JHT Jamsostek, Tak Perlu Tunggu 56 Tahun!

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 13:43 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
JHT Jamsostek/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT Jamsostek) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Terlepas dari ketentuan usia pencairan JHT di atas, berikut adalah syarat dan cara mencairkan dana JHT:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk klaim JHT, peserta harus memenuhi kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri (resign)

ADVERTISEMENT

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Syarat Mencairkan dana JHT BPJamsostek

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek adalah sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Cara mencairkan dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan online:

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Nantinya kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Cara cairkan JHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang

Untuk klaim dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang ikuti langkah sebagai berikut:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

9. Kamu hanya perlu menunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening kamu

Itu tadi cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek. Mencairkan JHT kini tak perlu menunggu usia 56 tahun seperti aturan yang sebelumnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads