Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan aturan pencairan JHT kini dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sekarang bisa mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga saat ini sedang memproses revisi aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Terlepas dari sedang direvisinya aturan baru dan ketentuan usia pencairan JHT di atas, Bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mengecek saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga website resmi BP Jamsostek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldo JHT adalah nilai akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangannya.
Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk cek saldo JHT:
1. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang pertama bisa melalui aplikasi JMO. Pastikan kamu sudah download aplikasi JMO melalui Google Play Store maupun App Store terlebih dulu ya.
Simak langkah cek saldo lewat aplikasi JMO di bawah:
- Buka aplikasi JMO
- Apabila pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa langsung login. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun Baru' dan ikuti instruksinya.
- Masukan alamat email dan kata sandi, lalu klik login
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua', lalu Klik 'Cek Saldo' dan tunggu hingga sistem menampilkan jumlah saldo JHT.
Melalui Website
Bagi yang tidak memiliki aplikasi JMO, kamu masih bisa melakukan cek saldo JHT melalui website resmi kapanpun dan manapun dan kapanpun.
Cara cek saldo JHT BPJamsostek secara online lewat website:
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login dengan masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun' dan ikuti instruksinya.
- Klik reCAPTCHA Saya Bukan Robot Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu 'Lihat Saldo JHT' sistem nantinya akan memperlihatkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Permenaker 2/2022 telah menjadi polemik dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat belakangan ini.
Dalam aturan baru pencairan JHT itu, dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Sehingga, membuat Kemnaker harus merevisi kembali aturan baru tersebut.
Itu tadi cara cek saldo JHT BPJamsostek yang sekarang bisa dicairkan tanpa perlu menunggu usia 56 tahun lagi, seperti aturan baru yang sebelumnya.
(fdl/fdl)