Anggota DPR Wanti-wanti Pemilihan Bos OJK Harus Bebas Konflik Kepentingan

Anggota DPR Wanti-wanti Pemilihan Bos OJK Harus Bebas Konflik Kepentingan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2022 10:23 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 diminta tidak memberikan ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan di tubuh regulator keuangan. Pasalnya, ada kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Pansel OJK harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas.

"Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi," kata Hendrawan dikutip Rabu (3/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bos OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik, agar sektor keuangan bersih dari praktik melanggar hukum.

"Komisioner OJK harus punya integritas atau rekam jejak yang teruji. Yang bersangkutan harus paham seluk beluk industri jasa keuangan yang penuh intrik dan skandal," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

ADVERTISEMENT

Sementara Anggota Komisi XI DPR IR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel OJK harus secara jeli menggali dan menelisik rekam jejak dari setiap kandidat.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan penindakan OJK.

"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu, sehingga mampu menakhodai OJK secara maksimal," tutur Puteri.

Kata Puteri, perlu diperhatikan ada ketentuan Pasal 22, yang mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan.

"Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner," ujarnya.

Diketahui, Pansel Calon Anggota DK OJK 2022 - 2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.


Hide Ads