Anggota DPR Wanti-wanti Pemilihan Bos OJK Harus Bebas Konflik Kepentingan

Anggota DPR Wanti-wanti Pemilihan Bos OJK Harus Bebas Konflik Kepentingan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2022 10:23 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan penindakan OJK.

"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu, sehingga mampu menakhodai OJK secara maksimal," tutur Puteri.

Kata Puteri, perlu diperhatikan ada ketentuan Pasal 22, yang mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner," ujarnya.

Diketahui, Pansel Calon Anggota DK OJK 2022 - 2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.


(das/ara)

Hide Ads