Kondisi Terkini Bank, Pasar Modal, hingga Asuransi di RI

Kondisi Terkini Bank, Pasar Modal, hingga Asuransi di RI

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Mar 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Di sektor IKNB, piutang pembiayaan dalam tren peningkatan menjadi sebesar Rp 367 triliun. Sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan Januari 2022 sebesar Rp26,9 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta Asuransi Umum sebesar Rp 11,8 triliun. Sedangkan untuk penghimpunan iuran dana pensiun tercatat sebesar Rp3,86 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,26 triliun atau 93,8 persen (yoy).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2022 masih terjaga meskipun terdapat peningkatan rasio NPL gross menjadi sebesar 3,10 persen dengan NPL nett stabil pada 0,88 persen, sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan turun menjadi 3,25 persen. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2022 tercatat sebesar 1,65 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Januari 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 156,76 persen dan 34,73 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,78 persen atau jauh di atas threshold," sebut keterangan OJK

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC (Risk Based Capital) yang juga meningkat masing-masing sebesar 530,8 persen dan 311,1 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,95 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

OJK terus mengamati perkembangan kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan. OJK bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder terus menjaga menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.


(hns/hns)

Hide Ads