Penyelesaian NPL Harus Melalui Pendekatan Regulasi
Rabu, 17 Mei 2006 18:29 WIB
Jakarta - Penyelesaian soal kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank-bank BUMN perlu kesamaan pandangan soal regulasi. Untuk itu, ada beberapa aturan yang perlu direvisi."Pendekatannya adalah pendekatan regulasi. Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama khususnya mengenai KMK No 31, akan segera direvisi. Insya Allah pada Juni mendatang," kata Menneg BUMN Sugiharto.Hal itu disampaikan Sugiharto usai pertemuan membahas NPL perbankan di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (17/5/2006). Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah, Menkeu Sri Mulyani, Ketua BPK Anwar Nasution, dan sejumlah dirut bank BUMN.Sugiharto menegaskan, tingginya NPL di bank-bank BUMN dikarenakan adanya suatu moral hazard, di mana aturan perbankan yang sangat ketat mengenai penyaluran kredit tidak dijalankan dengan semestinya.Menurut Sugiharto, jika protap dijalankan, maka niscaya NPL di bank-bank BUMN tidak setinggi saat ini.Mengenai pembentukan special purpose vehicle (SPV) bank-bank BUMN untuk menyelesaikan NPL, Sugiharto berpendapat, hal itu masih memerlukan satu proses yang panjang, serta masih perlunya membuat aturan yang lebih detail.
(qom/)











































