Nama Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Seperti Apa yang Dibutuhkan?

Nama Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Seperti Apa yang Dibutuhkan?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2022 17:22 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 21 nama hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2022-2027 dari Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK-OJK kemarin.

Ada tiga calon kuat untuk menempati jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-2027 yakni Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, dan Iskandar Simorangkir.

Sementara untuk posisi Wakil Ketua Merangkap Anggota juga ada tiga kandidat terpilih yakni Mirza Adityaswara, Marwanto, dan Fauzi Ichsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi Informasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Renti Maharaini mengatakan dalam aspek perlindungan konsumen dirinya berharap calon anggota dewan komisioner OJK yang kelak terpilih harus bebas dari pengaruh dan keberpihakan pada konglomerasi tertentu, dalam arti dan independen dan tegas dalam penegakan regulasi.

"Komitmen perlindungan konsumen sepatutnya menjadi prioritas utama, namun hal ini berpotensi terhambat ketika komisioner OJK memiliki rekam jejak bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi pada konglomerasi," kata Renti, Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

Renti mengatakan, saat ini OJK memerlukan sosok pemimpin dan komisioner yang berempati dengan konsumen, bukan yang rawan benturan kepentingan.

Jika dilihat dari 21 kandidat yang lolos, masih ada calon yang bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi erat dengan suatu grup konglomerasi terbesar di Indonesia yang memiliki kepentingan usaha di industri jasa keuangan.

"Tentu ini berpotensi ada pengaruh dan intervensi dari perusahaan tempatnya dulu bekerja dalam melaksanakan tugasnya di OJK. Bisa saja ada atensi atau perlakuan khusus istimewa karena ia pernah bekerja disana." katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ia melanjutkan tidak menutup kemungkinan kata dia, kandidat tersebut bisa menjadi kepanjangan tangan dari tempatnya dulu bekerja. "Akibatnya bisa ada rasa utang budi atau perasaan segan ketika misalnya harus memberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tempatnya dulu bekerja." paparnya.

Maka dari itu demi upaya perlindungan konsumen yang optimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan perlindungan kepentingan bagi konsumen dan pelaku usaha sebaiknya dalam memilih pimpinan dan komisioner OJK harus sangat selektif.

"Sehingga terpilih calon-calon Komisioner OJK yang independen, mandiri, tegas dan berani dalam upaya penegakan hukum pada umumnya dan perlindungan konsumen pada khususnya," katanya.

Senada dengan Renti, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan bahwa siapapun yang akan terpilih sebagai komisioner OJK harus mengedepankan profesionalisme dan bebas dari potensi pengaruh atau intervensi pihak tertentu khususnya jika pihak tersebut berasal dari swasta. Terkait calon komisioner OJK yang berasal dari sektor swasta, terdapat sisi positif dan negatif.

"Ada plus minusnya, plusnya, mereka yang terafiliasi dengan entitas tertentu biasanya memiliki kemampuan lebih dalam bidang tertentu yang belum tentu dimiliki oleh calon lain di sektor industri keuangan, seperti kemampuan analisa praktik ekonomi digital. Namun minusnya, jika mereka lolos seleksi menjadi DK OJK akan rawan kepentingan kelompok tertentu," katanya.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads