Operasi caesar atau C-section sering dijadikan pilihan terutama bagi para ibu hamil yang tidak memungkinkan, untuk melahirkan secara normal.
Berbeda dengan persalinan normal, melahirkan lewat operasi caesar akan membutuhkan biaya yang lumayan, terutama bagi mereka yang tidak menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Apakah biaya operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Soal ketentuan operasi caesar, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin hampir semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien menurut indikasi medisnya. Besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan nantinya akan berbeda-beda, tergantung pada tingkatan dan jenisnya.
Persalinan dengan operasi caesar menjadi salah satu layanan JKN-KIS yang mengalami peningkatan kasus secara signifikan dari tahun ke tahun.
Ketentuan Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Kehamilan berisiko tinggi
Syarat dan ketentuan operasi caesar supaya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila kehamilan berisiko tinggi. Apabila kehamilan calon ibu berisiko mengalami gawat janin, dokter juga biasanya akan menganjurkan melakukan operasi caesar.
Membawa rujukan
Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan, seperti operasi caesar harus diberikan berdasarkan rujukan dari faskes tingkat pertama, pada faskes tingkat lanjutan.
Rujukan biasanya akan diberikan oleh dokter, setelah melakukan pemeriksaan ketika menemukan indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar.
Kartu BPJS kesehatan masih aktif
Kartu BPJS Kesehatan juga harus masih aktif setidaknya sampai hari perkiraan lahir (HPL). Jika sudah tidak aktif, kamu harus mengaktifkannya kembali dengan membayar semua iuran sebelumnya maupun pembayaran denda.
Itu tadi beberapa ketentuan melahirkan operasi caesar dengan BPJS Kesehatan.
Simak juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku