Revisi PP Piutang Negara Sudah Disetor ke Depkum dan HAM

Revisi PP Piutang Negara Sudah Disetor ke Depkum dan HAM

- detikFinance
Jumat, 19 Mei 2006 16:23 WIB
Jakarta - Proses revisi PP No 14 tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara tinggal menunggu waktu. Depkeu sudah menyerahkan draf revisi PP ke Departemen Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung."Sekarang sedang diminta tanggapan dari Departemen Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung," ujar Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P Nasution di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Poin penting yang direvisi adalah pasal 19 dan 20 yang mengatur mengenai penyelesaian piutang BUMN yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)."Itu yang mau di keluarkan, sehingga penyelesaiannya sama dengan utang piutang perbankan swasta. Ini mengikuti ketentuan pengelolaan perseroan terbatas, UU Perbankan UU Pasar Modal," ujarnya.Dengan demikian aset yang merupakan kekayaan negera dalam BUMN itu adalah modal pemerintah di BUMN bersangkutan. Jika pemerintah memilik 100 persen sahamnya, maka seluruhnya menjadi kekayaan negara."Tetapi jarang dan hampir mustahil seluruh aset sama dengan kepemilikan pemerintah karena ada lagi di bank itu, sehingga sangat rancu kalau dikatakan secara piutang BUMN otomatis itu pituang negara. Karena aset itu macam-macam ada cash, barang persediaan, investasi dan piutang," jelasnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads