Laporan Korban Jouska Bertambah, Kerugian Tembus Rp 20 Miliar

Laporan Korban Jouska Bertambah, Kerugian Tembus Rp 20 Miliar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 18 Mar 2022 18:45 WIB
Jouska
Ilustrasi/Foto: Jouska (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 38 korban investasi bodong Jouska akan membahas untuk mengajukan laporan baru terkait kasus penipuan yang dilakukan Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska.

Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan untuk langkah berikutnya akan ada 38 korban lagi yang berencana untuk membahas terkait laporan baru.

"Perkiraan total kerugian Rp 15 miliar Rp 20 miliar itu dari total laporan yang baru," kata dia dalam konferensi pers, di Luwih Kopi, Jumat (18/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rinto saat ini pihak kepolisian hanya menyita beberapa unit komputer kantor dan dokumen-dokumen yang ada di kantor Jouska. Hal itu dinilai tak sesuai dengan kerugian yang ditanggung oleh para korban.

Dalam laporan ini, Rinto mengatakan akan memasukkan pasal tambahan dari UU ITE. "Terkait dengan informasi berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen. Kemungkinan akan kami masukkan pasal itu seperti penipuan, penggelapan, UU pasar modal, pencucian uang dan perbankan," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Rinto mengungkapkan potensi hukuman sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga 20 tahun. Apalagi dengan pelanggaran pada Undang-undang lain seharusnya bisa lebih lama.

Dia menyebutkan, memang jika pidana ini bukan ranah untuk mengembalikan kerugian kepada korban. Karena itu pihak kepolisian memang harus membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.

"Setelah terbit dari pengadilan ini akan menjadi bukti tuntutan untuk para korban. Jadi nanti ada tindak lanjut gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian korban," jelas dia.

Lihat juga Video: Ingat! Investasi Itu Ada Untung dan Rugi Loh

[Gambas:Video 20detik]



(kil/eds)

Hide Ads