Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, maka nasabah berhak mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit.
"Kami ingin menekankan juga pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan seksama, agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi. Kami juga terus mengimbau nasabah agar memastikan polis mereka tetap aktif hingga senantiasa mendapatkan perlindungan, khususnya di tengah situasi pandemi saat ini," jelas dia.
(kil/hns)