Bayi Baru Lahir Ternyata Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Aturannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 26 Mar 2022 14:00 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: infografis detikHealth
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di dalam sektor kesehatan. Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan ini, termasuk untuk bayi yang baru lahir.

Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Ketentuan soal bayi yang baru lahir diwajibkan untuk jadi peserta BPJS Kesehatan tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," bunyi Pasal 10 aturan tersebut, dikutip Sabtu (26/3/2022).

Kemudian, dalam Pasal 16 aturan itu juga disebutkan, bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Lalu, peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait," jelas aturan tersebut.

Syarat dan cara daftar bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS;

2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP);

3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Berikut syaratnya:

1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan;

2) Menunjukkan kartu identitas peserta ibu bayi;

3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi;

4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI-JK (PBI-APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Berikut syaratnya:

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Berikut syaratnya:

1) Kartu asli JKN-KIS ibu kandung;

2) Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi);

3) Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork