Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?

Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 07:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua golongan. Hal itu dilakukan untuk menutup defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Foto: Pradita Utama

Lantas bagaimana nasib peserta kelas 1 dan 2 yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi dari kelas 3? Hal itu dipertanyakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto.

"Saya ingin mengajukan pertanyaan bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2 yang selama ini sudah membayar berbeda dengan kelas 3. Apakah mereka harus turun kelas mendapatkan kelas KRIS. Ini kan jadi tidak adil. Nah solusinya bagaimana," katanya.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak memberikan keterangan detail. Ia hanya mengatakan program KRIS yang akan diimplementasikan di rumah sakit-rumah sakit, di mana bisa memenuhi 12 kriteria yang sudah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya, peraturan JKN akan ada satu kelas yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS JKN. Sebagaimana kami sampaikan pada kesempatan terdahulu KRIS memiliki 12 kriteria, luas dan jarak antar tempat tidur. Dan itu kami sudah sampaikan dalam 12 kriteria tersebut. Jadi, selama RS memenuhi kriteria tersebut, kelas yang ada saat ini termasuk program KRIS JKN," jelasnya.

Terkait dampak pembiayaan dan iuran kepesertaan, belum ada kepastian akan ada perubahan atau tidak. Andie mengatakan pihaknya masih menganalisa serta mensimulasikan untuk hal itu.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kami juga masih melakukan analisa dampak pebiayaan KRIS JKN, dan juga masih mensimulasi terkait iuran. Dan dari kebijakan KDK JKN termasuk dampak dan mitigasi risikonya," pungkasnya.


(ara/ara)

Hide Ads