Bank BUMN Bisa Haircut NPL
Selasa, 23 Mei 2006 18:40 WIB
Jakarta - Untuk penyelesaian kredit bermasalah atau NPL, bank-bank BUMN diperbolehkan melakukan haircut. Syaratnya, harus ada perbaikan tata kelola."Itu bisa dilakukan kalau governance dari BUMN ini sama dengan governance di Singapura. Jadi haircut itu harus terkait dengan perbaikan governance dan perbaikan SDM," kata Ketua BPK Anwar Nasution.Hal tersebut disampaikan Anwar usai bertemu dengan anggota Komisi XI DPR RI di Auditorium Gedung BPK, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Namun menurut Anwar, haircut itu harus ada perbaikan tata kelola serta harus mengikuti prosedur administrasi yang benar terutama UU soal perbankan. Menurut mantan Deputi Gubernur Senior BI ini, jika UU perbankan itu benar-benar dilakukan, maka banyak para pejabat bank dinilai telah melanggar aturan dan dapat saja masuk penjara."Kalau UU perbankan itu diikuti, saya kira direktur-direktur bank yang dulu itu sudah masuk Nusakambangan," cetus Anwar.Dalam pertemuan sebelumnya antara BPK, Menkeu dan Meneg BUMN dan dirut-dirut Bank BUMN telah disepakati untuk dilakukannya revisi PMK 31/PMK.07/-2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara.
(qom/)