Tips Bayar Pajak Lewat Bank Tepat Waktu dan Bebas Biaya Admin

Tips Bayar Pajak Lewat Bank Tepat Waktu dan Bebas Biaya Admin

Tim Detikcom - detikFinance
Minggu, 03 Apr 2022 09:08 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Masyarakat dinilai belum seluruhnya disiplin membayar pajak. Nah, kini ada solusi agar wajib pajak makin patuh membayar.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana untuk menyasar wajib pajak.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyatakan, dengan tabungan ini, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Produk ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu. Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi," ujar Babay dalam keterangannya, Minggu (2/4/2022).

Dia mengatakan, ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, lebih lanjut Babay Parid menambahkan bahwa Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

"Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. "Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta" ujar Babay Parid. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.




(zlf/zlf)

Hide Ads