Pantro Pander Silitonga hari ini mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam paparannya Pantro mengusung tema Membangun Industri Keuangan yang tumbuh sehat, progresif dan terjangkau untuk Indonesia Maju dan Kesejahteraan Masyarakat.
Dia juga menjelaskan jika saat ini inklusi keuangan di Indonesia masih rendah. Khususnya di IKNB asuransi yang lebih rendah dibanding negara-negara di Asia. Untuk asuransi jiwa masih kalah dibanding dengan Malaysia dan Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantro mengungkapkan jika Unitlink di Indonesia masih membuat konsumen kecewa. "Karena janji investasi yang tinggi tidak terealisasi belum lagi ada komponen biaya yang kurang transparan, baik biaya komisi tinggi dan biaya asuransi yang meningkat seiring dengan usia," kata Pantro dalam paparan di komisi XI, Kamis (7/4/2022).
Dia mengungkapkan selain unitlink produk endowment juga sering membuat konsumen kecewa karena perusahaan gagal menepati janji. Dia mencontohkan seperti kasus Jiwasraya yang menjanjikan hasil investasi 9-13% kepada nasabah, namun akibat pengelolaan aset dan liabilitas yang tidak baik karena perusahaan insolvensi dan menjadi gagal bayar.
Karena itu, OJK selaku regulator perlu lebih tepat sasaran, lebih kompeten, lebih berani mengambil keputusan, melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi dengan kebijakan yang lebih progresif.
Pertama program terkait kebijakan pelaku industri yaitu penyusunan kerangka tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan yang baku dan komprehensif.
Lalu sertifikasi manajemen risiko yang bersifat wajib. Klasifikasi perusahaan asuransi umum, sandboxing untuk ppengawasan bisnis model baru, penyelesaian isu-isu yang belum tuntas dan pendampingan kepada LJK bermasalah.
"Saya akan perkuat kompetensi, pembagian tugas dan wewenang yang berbasis akuntabilitas dan memfasilitasi komunikasi. Penguatan struktur organisasi sesuai kebutuhan. Pembentukan komite penasihat dan fungsi pendampingan dan optimalisasi anggran penguatan sistem informasi. Tentunya harus dipastikan perlindungan konsumen sudah harus terintegrasi dalam aspek pengawasan pengaturan," jelas dia.
Kemudian untuk menyelesaikan isu sistemik dibentuk komite penasihat dan fungsi pendampingan. "Kalau saat ini ada fungsi pengawasan yang berlaku dan sepertinya di beberapa kasus memang isu yang berlarut ini tak bisa lagi memakai POJK yang ada. Yang kami usulkan fungsi pendampingan dan komite penasihat," jelas dia.
(kil/dna)