Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama Sianturi mengungkap, total aset eks BLBI yang dikejar pemerintah sebanyak Rp 110.454.809.645.467 atau Rp 110 triliun. Aset itu terbagi dalam beberapa yang ditagihkan kepada obligor/debitur. Nilai tersebut berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
"Kalau kita melihat jenis dan klasifikasi aset eks BLBI, artinya saat ini nilai dari aset eks BLBI yang ada di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah Rp 110,454 triliun. Inilah yang harus diselesaikan oleh Kementerian Keuangan," katanya dalam Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
Purnama merinci dari total itu terbagi dalam beberapa aset, pertama aset properti yang nilainya Rp 8,06 triliun. Aset properti ini disebut merupakan milik negara karena sudah ada pengalihan dari debitur/obligor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau bank yang dulu sudah dilakukan penutupan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Itulah aset properti yang nilainya Rp 8,06 triliun," jelasnya.
Kemudian, aset yang paling besar adalah aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun yang terbagi dalam tiga bagian, yaitu eks BPPN, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL).
"Aset kredit yaitu aset aset yang masih barang jaminan. Nah dari aset eks BPPN Rp 82,94 triliun, eks PPA Rp 8,83 triliun dan piutang BDL Rp 10,03 triliun," jelasnya.
Ada kelompok aset saham nilainya Rp 77,9 miliar, aset nostro atau tagihan antar bank sebesar Rp 5,2 miliar. Kemudian aset surat berharga selain saham Rp 489,4 miliar.
"Dan aset inventaris seperti furniture, lukisan, yang nilainya sekitar Rp 8,47 miliar. Inilah komposisi aset berdasarkan LKPP pada tahun 2020," tutupnya.
Sementara, Satgas BLBI tidak ditugaskan untuk mengejar semua aset tersebut yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Purnama menyampaikan, Satgas BLBI ditugaskan untuk mengajar utang dari sekitar 200 obligor/debitur.
Untuk saat ini, Satgas BLBI baru mengejar 46 obligor/debitur untuk tahap pertama. Sampai 31 Maret 2022 udah berhasil ditagih sebanyak 25 obligor/debitur. Dengan total nilai sebesar Rp 19,16 triliun.
"Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan di tahap pertama ini. Yang diserahkan ke satgas yang (obligor/debitur) besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas," pungkas Purnama
(eds/eds)