Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2022 19:30 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Rencananya kelas tersebut akan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Iuran BPJS kesehatan tak lagi berbeda nantinya,

Nantinya, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya ada satu saja. Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.

Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023. Alasannya, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Lantas berapa tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 saat ini?

ADVERTISEMENT

Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3

Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan

Untuk diketahui, saat ini pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

(fdl/fdl)

Hide Ads