Korban Gempa Yogya dan Jateng Dapat Keringanan Kredit
Rabu, 07 Jun 2006 18:44 WIB
Jakarta - Gempa yang melanda Yogya dan sebagian wilayah Jateng membuat debitor sulit membayar kreditnya. Bank Indonesia pun terketuk memberi bantuan berupa insentif kredit. Asyiik..Insentif yang berupa kebijakan di bidang perbankan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/10/PBI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah."Selain bantuan dana dan materi yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dalam tahap tanggap darurat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah bencana tersebut," ujar Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam pernyataannya seperti dikutip dari situs BI, Rabu (7/6/2006)Kebijakan yang tercakup dalam PBI No.8/10/PBI/2006 itu adalah:1. Penilaian kualitas kredit dan penyediaan dana lain untuk Bank Umum bagi nasabah dengan lokasi proyek dan lokasi usaha didaerah tersebut sampai dengan Rp 5 miliar hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Hal ini berbeda dengan ketentuan normal yang mengharuskan penentuan kualitas kredit dan penyediaan dana lain dengan jumlah diatas Rp.500 juta dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan ketepatan pembayaran.2. Restrukturisasi kredit bagi Bank Umum dan BPR yang dilakukan untuk debitur yang terkena dampak bencana alam tersebut langsung dikategorikan dengan kualitas Lancar selama 3 tahun sejak ketentuan ini berlaku. Dalam ketentuan yang berlaku untuk kondisi normal, kualitas kredit yang direstrukturisasi harus digolongkan Kurang Lancar dan kemudian dapat menjadi kualitas Lancar. Hal itu terjadi apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dari debitur setelah 3 kali periode pembayaran terakhir untuk Bank Umum atau setelah periode 6 bulan untuk BPR. Kredit yang dapat direstrukturisasi berdasarkan ketentuan ini tidak dibatasi jumlah nominalnya.3. Bank Umum dan BPR diperkenankan memberikan kredit baru kepada debitur di daerah tersebut meskipun kredit awalnya telah bermasalah dengan adanya bencana alam tersebut.4. Kebijakan di atas berlaku juga bagi Bank Umum konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR berdasarkan Prinsip Syariah untuk penyediaan dana yang mencakup pembiayaan (mudharabah atau musyarakah), piutang (murabahah, salam, atau istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh) dan penyediaan dana lain.5. Kebijakan tersebut diatas didasarkan kepada pendekatan pemulihan ekonomi di daerah bencana alam, dengan demikian debitur yang terkena bencana maupun yang tidak terkena bencana tetap dapat menikmati insentif tersebut. Adapun pertimbangan bagi debitur yang tidak terkena bencana untuk diberikan insentif adalah karena debitur yang bersangkutan juga mengalami kesulitan usaha karena adanya kesulitan yang dialami produsen dan konsumen.
(qom/)











































