Masyarakat tidak perlu khawatir apalagi panik, jika kartu BPJS hilang. Ada cara untuk mengurus kartu BPJS hilang maupun rusak. Kartu BPJS Kesehatan hilang bisa dicetak ulang, kamu hanya perlu mengurusnya baik secara online maupun offline.
Cara mengurus kartu BPJS hilang secara online, bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone maupun perangkat komputer lho. Semantara, untuk urus kartu BPJS hilang secara offline, kamu bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang nantinya dibutuhkan.
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online
- Pastikan kamu sudah mempunyai aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Buka aplikasi JKN dan lakukan pendaftaran.
- Isi pendaftaran dengan data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon
- Login dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Masuk ke menu utama, dan pilih "cetak kartu e-ID"
- Klik pada ikon email dan ikuti sesuai arahan.
- Nantinya, kamu akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama kamu.
- Cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Offline
- Untuk urus kartu BPJS hilang secara offline, biasanya kamu perlu membuat surat keterangan kehilangan dari polisi terdekat terlebih dahulu.
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Serahkan dokumen tersebut ke petugas BPJS Kesehatan
- Jika sudah, minta untuk dicetakkan kartu baru le petugas BPJS Kesehatan.
- Tunggu hingga selesai terverifikasi.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan langsung mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
Itu tadi informasi terkait cara mengurus dan cetak ulang kartu BPJS hilang baik secara online maupun offline. Jadi, nggak perlu khawatir lagi ya, karena kartu BPJS bisa dicetak ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Video: Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta