Industri asuransi jiwa pada kuartal I-2022 mencatat pembayaran klaim untuk COVID-19 mencapai Rp 9 triliun. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menjelaskan untuk klaim kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun pada kuartal I-2022 naik sebesar 28,3%.
Menurut Budi pembayaran klaim kesehatan ini meningkat seiring melonjaknya kasus COVID-19 varian Omicron pada awal tahun 2022.
"Industri asuransi jiwa telah membayar lebih dari Rp 9 triliun untuk klaim yang terkait dengan COVID-19," jelas dia dalam konferensi pers dikutip Sabtu (11/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa tercatat Rp 43,35 triliun pada kuartal I 2022 dan diberikan kepada 5,3 juta penerima manfaat.
Sedangkan untuk total klaim surrender tercatat Rp 15,99 triliun turun 42,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lalu total klaim partial withdrawal Rp 4,25 triliun atau turun 31,4%.
Saat ini total polis mencapai 20,87 juta atau naik 17,4%. Dari total polis ini industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 75,45 juta jiwa masyarakat Indonesia atau tumbuh 18,1%.
Nilai total uang pertanggungan pada kuartal I 2022 sebesar Rp 4.245,01 triliun melambung 4%. Ini mengindikasikan minat masyarakat terhadap asuransi jiwa meningkat, namun daya beli masyarakat menurun.
Untuk pendapatan premi unit usaha syariah tercatat Rp 5,84 triliun atau tumbuh 18,2%. "Produk asuransi jiwa berbasis syariah diminati masyarakat Indonesia dengan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar nasabah," jelas dia.
Menurut Budi, literasi syariah saat ini semakin tumbuh dan pemahaman masyarakat untuk asuransi jiwa syariah semakin meningkat.
Total aset industri asuransi jiwa nasional tercatat Rp 617,02 triliun atau tumbuh 6,6%. Lalu cadangan teknis tumbuh Rp 460,96 triliun tumbuh 0,5%.