Tunggakan iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar oleh para peserta. Jika tunggakan iuran BPJS Kesehatan tak dibayar, maka kepesertaan bisa diblokir oleh BPJS Kesehatan.
Nah, peserta yang punya tunggakan iuran, ternyata BPJS Kesehatan sudah memberikan solusinya loh. Adapun solusinya adalah mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Dengan demikian peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27;
4. maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Bagaimana cara mendaftar program REHAB Iuran BPJS Kesehata?
1. Bukan aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertap"
3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera.
4. Dihimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Dengan demikian peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Website
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan pertama bisa melalui laman di alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Peserta diminta untuk mengisi data yang diminta.
Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login yakni masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data, klik 'cek' dan data pembayaran akan keluar.
Data cek pembayaran BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak.
Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.
2. SMS
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan SMS. Pengguna cukup membuka SMS dan ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
3. Aplikasi
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang terakhir bisa dilihat melalui aplikasi. Pengguna hanya perlu mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).
Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi. Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.
Pastikan selalu bayar iuran setiap bulannya agar pelayanan berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit bisa dinikmati. Pastikan status kepesertaan aktif dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, mudah kan?
(fdl/fdl)