Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar obligor/debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Salah satu yang menjadi target Satgas BLBI adalah adalah Kaharudin Ongko.
Satgas meminta Kaharudin menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun. Rinciannya, Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Masalah utang BLBI ini turut menyeret anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Berikut perjalanannya yang dirangkum detikcom, Jumat (24/6/2022).
Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko
Satgas BLBI mengumumkan pemanggilan Kaharudin Ongko di media massa untuk hadir pada 7 September 2021. Sayangnya saat itu kehadirannya hanya diwakili kuasa hukum.
Berdasarkan catatan detikcom, Satgas BLBI pernah mengatakan bahwa telah menyita uang tunai milik Kaharudin Ongko kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
"Kalau dari segi uang itu yang kemarin sudah diumumkan Pak Mahfud, kita melakukan penyitaan uang sekitar Rp 100 miliar dari kewajiban Ongko," tutur Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN, Jumat (8/10/2021).
Aset Anak Kaharudin Ongko Disita
Nah dari sini lah awal mula anak Kaharudin Ongko ikut terseret. Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto Ongko pada Maret 2022 yang disebut sebagai penanggung utang atau jaminan untuk penyelesaian kewajiban ayahnya.
Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko disebut dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Aset yang disita pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani
Kaharudin Ongko menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui kuasa hukumnya. Dalam surat itu menyatakan dirinya akan beritikad baik, kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan yang dianggap pemerintah masih sebagai tanggung jawab obligor BLBI.
"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan berupa penyerahan aset-aset," kata Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Kaharudin Ongko menilai baik uang tunai maupun aset yang telah diserahkan pemerintah, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 4 triliun.
"Telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai ± Rp 4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujarnya.
Simak juga video 'Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!':
Di halaman selanjutnya anak Kaharudin Ongko gugat Satgas BLBI, dan pihak Satgas siap menghadapi. Langsung klik.