Babak Baru Kasus Kaharudin Ongko: Giliran Sang Anak Vs Satgas BLBI

Babak Baru Kasus Kaharudin Ongko: Giliran Sang Anak Vs Satgas BLBI

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 06:30 WIB
BLBI
Foto: Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI

Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI

Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum.

"Menyatakan bahwa tindakan tergugat (Satgas BLBI) dalam melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari MRNIA tanggal 8 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," demikian bunyi gugatan dikutip dari website PTUN Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjanto Ongko meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI agar segera mencabut penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu. Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," pinta Irjanto Ongko.

ADVERTISEMENT

Irjanto Ongko tak terima dua asetnya disita Satgas BLBI karena merasa tidak pernah terlibat dalam perjanjian MRNIA. Melalui kuasa hukum, dikatakan bahwa kliennya itu tidak pernah memanfaatkan atau mempergunakan dana BLBI, termasuk warisan dalam bentuk apapun yang bisa dikaitkan oleh negara atas aliran dana BLBI.

"Sebagai informasi penting bahwa Bpk. Irjanto Ongko tidak pernah menjadi ataupun bertindak sebagai obligor dan tidak pernah terlibat urusan BLBI, serta tidak pernah terlibat penandatanganan perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998," kata Kuasa Hukum Irjanto Ongko, Fransiska Xr. Wahon dari kantor hukum FW & Rekan dalam keterangan yang diterima detikcom.

Satgas BLBI Siap Hadapi Gugatan

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan siap hadapi gugatan Irjanto Ongko. Dia bersikeras bahwa adanya keterlibatan Irjanto Ongko dan Kaharudin Ongko dalam perjanjian MRNIA yang dibuat pada 18 Desember 1998.

"Kita hadapi! Masing-masing orang bisa mengemukakan mengenai dalilnya atau dalihnya," tegas Rionald Silaban dalam Bincang Bareng DJKN di Rumah Tutur, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Utang Tetap Ditagih

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani memastikan adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk menagih utang Kaharudin Ongko (KO). Satgas BLBI mengharapkan itikad baik dari yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

"Adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk melakukan tindakan dalam rangka mengembalikan hak tagih negara. Pemerintah melalui Satgas BLBI siap menghadapi gugatan tersebut dan mengharapkan adanya itikad baik dari pihak KO untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara," tegasnya kepada detikcom.


(aid/hns)

Hide Ads