PT Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bareskrim Mabes Polri, sehingga penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank yang dilakukan penegak hukum tersebut dinyatakan tidak sah.
Direktur Utama Titan, Darwan Siregar, menghormati putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pekan lalu. Dia juga merespons pernyataan bank sebagai pelapor, yang menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus Noan Performing Loan (NPL) alias macet.
"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwan menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah. Dia pun menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
"Pemerintah hingga OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti," ujarnya.
Saat ini, Titan masih berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur yang terdiri dari beberapa bank. Darwan mengaku pihaknya akan kembali dan terus mendatangi Kreditur Sindikasi guna menanyakan upaya restrukturisasi yang sudah diajukan selama hampir 3 tahun terakhir.
"Sebagai bentuk niat baik, kami akan segera datangi kembali bank. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," tuturnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri.
"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.
PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.
(upl/upl)