Lukisan Bisa Jadi Jaminan Bank, Ukur Harganya Gimana?

Lukisan Bisa Jadi Jaminan Bank, Ukur Harganya Gimana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 18 Jul 2022 15:58 WIB
Perupa M Akhyak menyelesaikan lukisan mendiang anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz di Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (11/6/2022). Lukisan pasir tersebut dibuat untuk mengenang almarhum Emmeril Khan Mumtadz serta sebagai bentuk apresiasai kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang begitu tabah menerima musibah tersebut. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Jakarta -

Dalam peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 itu memuat kekayaan intlektual bisa dijadikan objek jaminan utang.

Dalam PP itu skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan jika jaminan itu ada yang sifatnya pokok dan tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2022).

Dia mengungkapkan dalam bentuk barang seni tentu ada kurator yang bisa menilai nilai barang seni tersebut.

ADVERTISEMENT

"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," jelasnya.

Anto mengungkapkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam PP tersebut di bagian kedua dijelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.

Dalam pasal 4 ayat 2 berbunyi: Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:

a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan

b. penilaian Kekayaan lntelektual.


Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Lalu di ayat 2 dijelaskan bahwa: Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:

a. proposal Pembiayaan;

b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;

c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan

d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.


Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

(kil/dna)

Hide Ads