Lagu Hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan, Pinjam Bank Bisa Dapat Berapa?

Lagu Hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan, Pinjam Bank Bisa Dapat Berapa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 18 Jul 2022 18:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Para pekerja kreatif kini bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebagai agunan atau objek jaminan utang.

Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 itu membuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Jadi ada kredit yang agunannya karya yang diberikan oleh lembaga keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kira-kira bisa dapat berapa ya?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan jika jaminan itu ada yang sifatnya pokok dan tambahan.

ADVERTISEMENT

"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2022).

Dia mengungkapkan dalam bentuk barang seni tentu ada kurator yang bisa menilai nilai barang seni tersebut.

"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," jelasnya.

Anto mengungkapkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Bagaimana tanggapan bank? Buka halaman selanjutnya.

Bank Sambut Baik dan Pelajari

Menanggapi hal itu pihak bank saat ini akan mempelajari terkait PP tersebut. "Dipelajari dulu terkait valuasinya," kata Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan.

Dia menyebutkan untuk skema agunan ini akan sangat tergantung dari tingkat risiko masing-masing bank.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

Dia mengatakan BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," jelas dia.


Hide Ads