BP Jamsostek 'Gaji' Korban Kecelakaan Cibubur dan Tanggung Biaya Perawatan

BP Jamsostek 'Gaji' Korban Kecelakaan Cibubur dan Tanggung Biaya Perawatan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 10:32 WIB
Guru Korban Luka Kecelakaan Cibubur Ditanggung BP Jamsostek Sampai Sembuh
BP Jamsostek 'Gaji' Korban Kecelakaan Cibubur dan Tanggung Biaya Perawatan/Foto: Dok. BP Jamsostek
Jakarta -

Truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina menabrak beberapa kendaraan di Jalan Transyogi Cibubur, Senin lalu. Kecelakaan ini menelan korban jiwa dan luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Kunto yang berprofesi sebagai pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun nahas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek untuk mendapatkan perawatan intensif.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

ADVERTISEMENT

"Kami atas nama manajemen BP Jamsostek turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," terang Roswita dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BP Jamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, korban berhak mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Dalam kesempatan itu, istri dari Kunto mengucapkan terima kasihnya kepada BP Jamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BP Jamsostek dan rumah sakit.

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat korban bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BP Jamsostek. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja. Ia mengimbau seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.

"Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini,pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja," tutup Roswita.

Simak video 'Buntut Kecelakaan Truk Pertamina: Sopir-Kernet Tersangka, U-Turn Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads