Tajir Melintir... Ini Daftar Pemilik Black Card, Kartu Kredit Para Sultan

Tajir Melintir... Ini Daftar Pemilik Black Card, Kartu Kredit Para Sultan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 10:38 WIB
kartu kredit hitam
Blac Card, Kartu Kredit Para Sultan/Foto: Istimewa
Jakarta -

Black card adalah salah satu jenis kartu kredit. Biasanya kartu ini dimiliki oleh mereka yang berkantong tebal atau bisa dibilang sultan. Tak bisa sembarang orang bisa memiliki Black Card.

Sebab, untuk memiliki kartu ini diperlukan biaya tahunan yang sangat tinggi, memiliki persyaratan pengeluaran yang sangat tinggi dan kartu ini tidak dipasarkan ke konsumen pada umumnya.

Kartu kredit sultan ini dirilis pada tahun 1999 oleh American Express Bank dan menciptakan desas-desus sedemikian rupa sehingga penerbit kartu lain ingin membuat kartu kredit mewah mereka sendiri untuk memberi penghargaan kepada pelanggan dengan pengeluaran tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkat itu, sekarang ada banyak alternatif pilihan kartu kredit bagi konsumen dari semua tingkat pendapatan dan riwayat kredit.

Siapa yang dapat memiliki Black Card ini?

Hingga saat ini tidak ada kriteria pasti tentang siapa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Black Card. Sebab setiap bank memiliki kriterianya masing-masing.

ADVERTISEMENT

Namun yang pasti, tidak sembarangan orang dapat memiliki kartu kredit ini. Bahkan beberapa bank hanya memberikan penawaran penggunaan Black Card ini hanya kepada para nasabah yang mendapatkan undangan khusus

Selain itu ada juga persyaratan minimal pengeluaran yang sangat tinggi. Umumnya, penerbit kartu hanya mengundang pelanggan paling setia mereka yang menghabiskan banyak uang untuk dapat menjadi pemegang kartu hitam.

Mengutip CNBC Indonesia, beberapa artis Tanah Air hingga artis internasional yang memiliki Black Card adalah Nagita Slavina, Beyonce, Oprah Winfrey, G-Dragon Big Bang, TOP Big Bang, Jin BTS, Jungkook BTS, Jaehyun NCT dan masih banyak lagi.

Black Card di Indonesia

Salah satu bank dalam negeri yang mengeluarkan kartu ini, menyasar mereka yang tergolong pelanggan kelas atas. BCA adalah salah satu bank tersebut.

BCA menghadirkan berbagai pilihan kartu kredit, termasuk black card, untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan finansial pengguna.

Black card dari BCA juga menjadi kartu untuk menunjang gaya hidup premium para pemiliknya. Kartu kredit ini akan memanjakan nasabah dengan beragam benefit yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. BCA menerbitkan dua opsi black card, yaitu BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black Signature alias BCA Visa Black.

BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black sama-sama merupakan Bank Central Asia Black Card bagi kalangan mapan dengan mobilitas tinggi, mendambakan kenyamanan, dan keleluasaan dalam bertransaksi.

Apa saja syarat pembuatan Black Card dari BCA?

Sama seperti mengajukan kartu kredit pada umumnya, kalian perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu untuk bisa membuat black card dari bank BCA. Berikut syaratnya.

- Minimal pendapatan bulanan Rp 3 juta.
- Usia minimal pemegang kartu utama 21 tahun.
- Usia maksimal pemegang kartu utama 65 tahun.
- Usia minimal pemegang kartu tambahan 17 tahun.
- Yang bisa mendaftar black card dari bank BCA adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
- Pengaju tidak wajib memiliki kartu kredit sebelumnya.
- Bila kalian merasa telah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat Bank Central Asia Black Card. Dokumen- dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan kalian sebagai pihak yang mengajukan.

Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan. Untuk kalian yang berprofesi sebagai karyawan, dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP/KITAS
  • Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT)
  • NPWP

Untuk kalian yang berprofesi sebagai wirausaha, dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP/KITAS
  • Fotokopi Rekening Tabungan (tiga bulan terakhir)
  • NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP

Untuk kalian yang berprofesi sebagai profesional, dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP/KITAS
  • Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT)
  • Fotokopi Surat Izin Profesi
  • NPWP

Apa saja ketentuan black card yang lain?

  • Iuran tahunan Rp450 ribu (gratis iuran tahunan pada 1 tahun pertama).
  • Biaya tahunan kartu tambahan Rp250 ribu.
  • Minimal pembayaran setiap bulan Rp50 ribu atau 5 persen dari jumlah total tagihan.
  • Denda keterlambatan pembayaran Rp100 ribu atau 1 persen dari jumlah total tagihan.
  • Tidak ada biaya admin untuk keterlambatan.
  • Biaya penarikan tunai minimum Rp40 ribu atau 4 persen dari jumlah penarikan tunai.
  • Batas fasilitas penarikan tunai per hari 20 persen dari limit kartu.

Itulah informasi mengenai Black Card, kartu kreditnya para sultan.

Simak juga Video: Cara Orang-orang Terkaya di Dunia Hadapi 'Hari Kiamat'

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads