Cara Mencairkan Rekening Tabungan Keluarga yang Sudah Meninggal

Cara Mencairkan Rekening Tabungan Keluarga yang Sudah Meninggal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2022 13:40 WIB
teller bank
Ilustrasi Bank/Foto: Getty Images/iStockphoto/YinYang
Jakarta -

Ketika seseorang telah meninggal, maka anggota keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan baik utang, aset, hingga tabungan. Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Salah satu bank swasta di Indonesia mengungkapkan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal.

Dokumen untuk Cairkan Tabungan Keluarga yang Meninggal

1. Identitas KTP Almarhum
2. Identitas KTP dari seluruh ahli waris
3. Surat kuasa dari seluruh ahli waris (surat pernyataan)
4. Surat keterangan seluruh ahli waris dari lurah dan camat
5. Fotocopy surat nikah
6. Fotocopy kartu keluarga
7. Surat keterangan kematian dari kelurahan
8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)
9. Surat keterangan kematian dari kepolisian (bila meninggal karena kecelakaan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dokumen itu lengkap, bawa dokumen itu ke bank bersama seluruh ahli waris. Semua ahli waris diwajibkan hadir.

Perlu diketahui bahwa mungkin mekanisme pencairan uang akan berbeda-beda pada tiap bank, tergantung kebijakan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).

Sanksi untuk Bank Bila Sembunyikan Informasi

Perencana keuangan Aidil Akbar mengatakan mengurus pencairan rekening bank bagi orang yang sudah meninggal tidaklah sulit.

"Kalau dokumen itu lengkap, harusnya tidak masalah, tidak sulit mengurusnya," jelasnya, kepada detikcom, Rabu (30/3/2022).

Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.

Demikian cara mencairkan rekening milik orang yang sudah meninggal.

(fdl/fdl)

Hide Ads