Penerbitan SPN Maksimal Rp 3 Triliun
Rabu, 21 Jun 2006 12:10 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membatasi penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tidak melebihi Rp 3 triliun. Rencananya SPN akan dikeluarkan pada semester II-2006.Pembatasan jumlah SPN ini karena pemerintah melihat risiko pembiayaan utang-utang Indonesia hingga 2009 masih tinggi. "Justru itu financing risk kita pertimbangkan, kalau pun akan menerbitkan tentu hanya sebatas yang benar-benar kita butuhkan. Tidak akan besar, enggak mungkin di atas ya katakan Rp 3 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Mulia P Nasution, di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Kepastian besaran penerbitan SPN ini, ungkap Mulia, akan digodok bersama DPR pada saat pembahasan APBN-P 2006 pada Juli mendatang.Tingkat imbal hasil (yield) dari SPN yang jangka waktunya pendek, menurut Mulia, tidak akan melebihi surat utang negara konvensional."Seharusnya demikian, karena makin pendek maturity-nya itu semakin murah, dan itu hanya diskonto saja, jadi tidak ada kupon," jelas Mulia.
(ir/)











































