Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi pendampingan hukum pemisahan Bank dengan perusahaan induk PT Banten Global Development. Pemisahan dilakukan untuk melakukan restrukturisasi dan menangani masalah kredit di bank daerah tersebut.
Pendampingan ini dilakukan dengan penandatangan MoU antara ketiga belah pihak di Pendopo Gubernur di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Pendampingan dengan Kejati untuk pertimbangan hukum pemisahan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan surat gubernur ke kejati, intinya bagaimana melaksanakan pemisahan Bank Banten dengan BGD, kami akan melakukan kerja sama kolaborasi dengan Pemrov Banten dan akan melakukan petimbangan hukum terkait ini," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak, Serang, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan-pertimbangan hukum nanti akan diberikan sesuai dengan standar kerja Kejaksaan. Harapannya pemisahan dengan PT BGD bisa terlaksana terukur dan profesional.
Kejati Banten juga katanya menerima permohonan surat pendampingan hukum mengenai kredit macet yang ada di Bank Banten. Apalagi, pada beberapa waktu lalu ada masalah yang sampai ke ranah korupsi karena masalah kredit macet.
"Kami akan menelaah mana kira-kira permasalahan kredit macet ini pada masa Bank Banten dari Bank Pundi maupun setelah Bank Banten mulai," ujarnya.
Masalah kredit ini akan dipilah bersama untuk menentukan apakah bisa diselesaikan perdata dan tata usaha negara atau masuk tindak pidana korupsi. Kerja sama ini katanya dilakukan untuk mengembalikan keuangan negara ke daerah.
Kita ingin kredit macet, kita nanti akan cari jalan keluar mereka melakukan kewajiban dengan baik," ujarnya.
Di tempat sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, langkah pemisahan Bank Banten dengan induk PT BGD dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Perlu pendampingan hukum ke Kejaksaan Tinggi agar prosesnya berjalan sesuai hukum.
"Khusus dalam dalam rangka kita akan memisahkan antara Bank Banten dengan PT BGD, karena memungkinkan ada aspek hukum di sana maka saya mengajukan permohonan pendampingan untuk kemudian akan mendapatkan pertimbangan hukum," tambahnya.