Rupiah Pernah 'Digunting' Lho, Nilainya Jadi Cuma Setengah

Rupiah Pernah 'Digunting' Lho, Nilainya Jadi Cuma Setengah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2022 13:13 WIB
Sanering
Foto: Sanering (Sylke Febrina Laucereno/detikcom)
Jakarta -

Mata uang rupiah pernah digunting lho. Jadi nilainya hanya separuh. Nah kebijakan ini terjadi pada Maret 1950 ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Sjfruddin Prawiranegara.

Saat itu kebijakan sanering atau 'Gunting Sjafruddin' ini dilakukan untuk penyehatan keuangan. Uang kertas yang diterbitkan De Javasche Bank (DJB) dan Hindia Belanda pecahan di atas 2.50 gulden.

Jadi guntingan bagian kiri berlaku sebagai uang dengan nilai separuh. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1959.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah dalam pameran FERBI dijelaskan pada Agustus 1950 Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka uang RIS dinyatakan tidak berlaku lagi. Setelah RIS bubar, kebijakan moneter berada sepenuhnya di bawah kendali Indonesia.

Selanjutnya rencana nasionalisasi DJB pun mengemuka yang diawali dengan penggantian presiden direktur dari Dr. A Houwink ke Mr. Sjafruddin Prawiranegara pda 12 Juli 1951.

ADVERTISEMENT

Aset-aset dan saham DJB kemudian dibeli oleh pemerintah Indonesia melalui UU nasionalisasi yang disahkan pada 15 Desember 1951.

Dari laman Kemenkeu, sanering diartikan sebagai pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang. Logikanya, dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal.

sanering diartikan sebagai pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang. Logikanya, dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal.

Contoh sanering semisal uang Rp 10.000, kemudian diturunkan nilainya menjadi Rp 10. Jika sebelumnya harga sepotong roti itu Rp 10.000 per bungkus, setelah dilakukan sanering maka harga roti tersebut tetap sama, tapi kita mesti merogoh kocek 1.000 lembar uang Rp 10 untuk bisa membeli roti tersebut.

Simak juga Video: Serba-serbi Uang Kertas Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]




(kil/dna)

Hide Ads