'Hidup' Lagi! Jouska Bikin Pembelaan di IG Story, Ini Isinya

'Hidup' Lagi! Jouska Bikin Pembelaan di IG Story, Ini Isinya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 11:00 WIB
Jouska Adalah Apa Sebenarnya? CEO-nya Kini Tersangka
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Akun Instagram Jouska kembali aktif dan memberikan penjelasan terkait kasus yang terjadi selama ini. Dikutip dari IG Story disebutkan jika pihaknya telah berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan mereka diizinkan menggunakan hak jawab.

Dalam IG Story itu juga disebutkan jika pihak Jouska ingin meluruskan fakta persidangan yang selama digelar. Disebutkan juga dalam 2 tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum perdata dan pidana.

Untuk gugatan perdata ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang. Jouska juga menyebut status perkara saat ini adalah minutasi belum berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian yang kedua gugatan pidana. Tergugatnya Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Nah gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa. Lalu dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.

Pihak Jouska menyebut selama 4 bulan proses persidangan pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.

ADVERTISEMENT

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulisnya dikutip Senin (22/8/2022).

Pihak Jouska juga menyebut perlu meluruskan dengan mempublikasikan fakta persidangan. Mereka juga memiliki rekaman dari setiap persidangan dan dilakukan atas seizin majelis hakim.

Selain itu, Jouska menyebut selama dua tahun diam karena menghargai proses hukum dan ingin menjaga perasaan seluruh stakeholders yang terlibat. "Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," jelasnya.

Jouska juga menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.

Menurut Jouska yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. "Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulisnya.

detikcom sudah berusaha menghubungi DM Instagram namun belum direspon.

(kil/dna)

Hide Ads