Jakarta -
PT Pertamina (Persero) buka suara soal video viral di TikTok, soal pria yang ditolak membayar bensin menggunakan uang rupiah baru pecahan Rp 50.000. Pihak Pertamina membenarkan hal itu terjadi di salah satu SPBU Lampung.
"Betul video itu terjadi di SPBU di Lampung," kata Region Manager Comrel & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Niko kepada detikcom, Senin (22/8/2022).
Pihaknya pun memohon maaf atas ketidaktahuan petugasnya akan uang baru yang sudah resmi beredar dan bisa digunakan untuk bertransaksi.
"Kami mohon maaf atas ketidaktahuan petugas operator SPBU tersebut," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi uang rupiah baru kepada petugas di SPBU khususnya di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Termasuk dalam wilayah itu Bandar Lampung juga.
"Segera akan kami lakukan sosialisasi terkait uang baru itu kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa uang rupiah baru sudah bisa digunakan untuk membeli bensin di SPBU, khususnya di wilayah Sumbagsel.
"SPBU Pertamina menerima pembayaran secara tunai dengan jenis uang rupiah kertas dan logam, baik yang baru dan lama sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tulis sosialisasi yang dikirim Pertamina kepada detikcom.
Bank Indonesia mau geber sosialisasi uang rupiah baru. Cek halaman berikutnya.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai yang mencetak dan mengedarkan uang rupiah, memastikan bahwa uang rupiah baru 2022 sudah berlaku sudah bisa digunakan untuk bertransaksi.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat akan uang rupiah baru 2022.
"Tentu saja uang pecahan baru 2022 sudah berlaku, mungkin belum semua masyarakat tahu. Kami akan meneruskan edukasi publik," terangnya.
Seperti diketahui, viral sebuah video di TikTok, seorang warga membeli bensin menggunakan uang rupiah baru tetapi ditolak oleh petugas SPBU Pertamina di Bandar Lampung. Berdasarkan video yang beredar, warga tersebut membayar dengan uang pecahan Rp 50.000.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Video ini diunggah oleh salah satu akun TikTok @sis130417****.
"Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung)," kata suara pria dalam video tersebut mengutarakan pengalamannya, dikutip Senin (22/8/2022).
Menurut pengalamannya, uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku. Padahal pria itu menyebut uang tersebut merupakan rupiah baru.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima," tutupnya.