Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai yang mencetak dan mengedarkan uang rupiah, memastikan bahwa uang rupiah baru 2022 sudah berlaku sudah bisa digunakan untuk bertransaksi.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat akan uang rupiah baru 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja uang pecahan baru 2022 sudah berlaku, mungkin belum semua masyarakat tahu. Kami akan meneruskan edukasi publik," terangnya.
Seperti diketahui, viral sebuah video di TikTok, seorang warga membeli bensin menggunakan uang rupiah baru tetapi ditolak oleh petugas SPBU Pertamina di Bandar Lampung. Berdasarkan video yang beredar, warga tersebut membayar dengan uang pecahan Rp 50.000.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Video ini diunggah oleh salah satu akun TikTok @sis130417****.
"Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung)," kata suara pria dalam video tersebut mengutarakan pengalamannya, dikutip Senin (22/8/2022).
Menurut pengalamannya, uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku. Padahal pria itu menyebut uang tersebut merupakan rupiah baru.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima," tutupnya.
(ada/ara)