Viral Petugas SPBU Tolak Rupiah Baru, Pertamina dan BI Buka Suara

Viral Petugas SPBU Tolak Rupiah Baru, Pertamina dan BI Buka Suara

- detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 14:20 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Ilustrasi SPBU/Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) sebagai yang mencetak dan mengedarkan uang rupiah, memastikan bahwa uang rupiah baru 2022 sudah berlaku sudah bisa digunakan untuk bertransaksi.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat akan uang rupiah baru 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja uang pecahan baru 2022 sudah berlaku, mungkin belum semua masyarakat tahu. Kami akan meneruskan edukasi publik," terangnya.

Seperti diketahui, viral sebuah video di TikTok, seorang warga membeli bensin menggunakan uang rupiah baru tetapi ditolak oleh petugas SPBU Pertamina di Bandar Lampung. Berdasarkan video yang beredar, warga tersebut membayar dengan uang pecahan Rp 50.000.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Video ini diunggah oleh salah satu akun TikTok @sis130417****.

"Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung)," kata suara pria dalam video tersebut mengutarakan pengalamannya, dikutip Senin (22/8/2022).

Menurut pengalamannya, uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku. Padahal pria itu menyebut uang tersebut merupakan rupiah baru.

"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima," tutupnya.


(ada/ara)

Hide Ads