Perjalanan Kasus yang Membelit Bos Jouska hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus yang Membelit Bos Jouska hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 22:15 WIB
CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Foto: Grandyos Zafna: Bos Jouska Aakar Abyasa divonis 6,5 tahun penjara

Bos Jouska Dituding Kabur ke Luar Negeri

Di tengah kasus yang membelitnya, Aakar Abyasa dikabarkan hendak kabur ke Australia. Meski begitu, kabar tersebut langsung dibantah oleh dirinya.

"Bagaimana ceritanya saya mau ke sana (Australia), bordernya saja ditutup. Silakan cek ke kedutaan Aussie apakah ada visa terbit," ujarnya melalui pesan tertulis kepada CNN Indonesia, Senin (16/11/2020).

Bos Jouska Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka Aakar Abyasa itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Selain Aakar Abyasa, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Divonis 6,5 Tahun Penjara

Aakar Abyasa dan Tias Nugraha Putra bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatannya dianggap mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.


(aid/hns)

Hide Ads