Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, terhitung sejak Selasa (30/8) kemarin, dua pecahan uang rupiah tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi lagi (sudah tidak berlaku).
Adapun sebelum ini BI juga pernah mencabut sejumlah pecahan mata uang rupiah lainnya. Sebut saja pada 2021 lalu di mana BI mencabut sekitar 20 jenis pecahan uang rupiah logam.
Dari data Bank Indonesia, selain kedua pecahan uang rupiah tadi, ternyata masih ada lagi lho uang rupiah kertas dan logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini daftarnya:
Uang Kertas
- Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
- Uang Rp 5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992 dengan batas penukaran 30 April 2025
- Uang Rp 1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992 dan batas akhir penukaran 30 April 2025
- Uang pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992 dan penukaran batas akhir 30 April 2025
- Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995. Batas akhir penukarannya 24 September 2028
- Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985. Batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995 dengan batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 24 September 2028
- Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 14 November 2020
- uang tahun emisi 1964 - Dwikora yakni pecahan Rp 0,05, pecahan Rp 0,10, pecahan Rp 0,25 dan pecahan Rp 0,50. Sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
![]() |
Uang Logam
- Uang pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
- Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
- Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 telah dicabut 15 November 1996, sudah dicabut 14 November 2029
- Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
- Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 200 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 25.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 250 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 750 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 2.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 125.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 250.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
- Uang pecahan Rp 750.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031
Itulah deretan uang kertas dan logam yang telah ditarik BI dari peredaran.
(fdl/fdl)